get app
inews
Aa Read Next : Marak Peredaran Narkoba, BNN Banten Kumpulkan Pemilik Tempat Hiburan Wilayah Serang-Cilegon

Polda Banten Enggan Tanggapi Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah DJHA di Kecamatan Baros

Selasa, 11 Juni 2024 | 23:09 WIB
header img
Polda Banten Enggan Tanggapi Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah DJHA di Kecamatan Baros (ist)

SERANG, iNewsBanten - Polda Banten enggan menanggapi kelanjutan kasus perebutan tanah Durian Jatohan Haji Arief (DJHA), yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

"Saya belum makan duren saya," jawab Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, di Mapolda Banten, Selasa, 11 Juni 2024, dijumpai usai ekspose kasus Badak Banten.

Dalam kasus setidaknya, Polda Banten sudah menetapkan enam tersangka, yakni, NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan DJHA, pada 02 November 2023.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut