Pemilik lahan, Sabarto Saleh, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Banten sebanyak dua kali. Laporan pertama pada 17 Januari 2023, dan yang kedua pada 02 November 2023.
Pada laporan kedua telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, antara lain tersangka AW, NC, DF, AN, SM dan AP.
Bahkan dari dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan 15 Januari 2024, kata Sabarto, penyidik telah memeriksa tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten.
Sebelumnya, terlapor juga ditetapkan tersangka pada 23 Mei 2023. Setelah itu penyidik melimpahkan berkas ke Kejati Banten pada 3 Juli 2023.
Namun terjadi Prapradilan pada 10 Juli 2023 hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada 8 September 2023.
Editor : Mahesa Apriandi