get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Dikonfirmasi Soal Dugaan Kampanye Bacalon Bupati Tangerang, Kades Sindang Asih 'Ngeles'

Selasa, 03 September 2024 | 14:56 WIB
header img
Foto: Seorang warga melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang dugaan adanya kampanye aktif untuk salah satu bakal calon Bupati.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Tangerang bernama Shandi Martha Praja melaporkan dugaan kampanye aktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindang Asih dan Kaur Keuangan itu ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Senin, 2 September 2024.

Di mana, menurutnya Kades beserta Kaur Keuangan telah melanggar Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3.

 "Sikap politik Kepala Desa Sindang Asih ini tidak boleh dibiarkan, terlebih semua komponen yang mengurusi Pilkada harus menindak tegas karena peristiwa seperti ini juga menjadi salah satu integritas para penegak hukum Pilkada, khususnya Bawaslu," jelasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut