Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata "dugaan" dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media.
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hak jawab.
Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both side.
Editor : Mahesa Apriandi