get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Hak Garap Lahan di Rampas Oleh PT MII, Puluhan Petani Ajukan RDP Ke DPRD Lebak

Senin, 23 September 2024 | 09:02 WIB
header img
Petani mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak.

"Kami memperoleh informasi yang terbatas, bahwa lahan tersebut dikuasai PT. MII dengan status SHGB dan masa sudah habis pada 14 Agustus 2024," terangnya 

 

Selain itu, petani juga menyampaikan kepada DPRD mengenai tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT MII. Mereka secara paksa menurunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian warga pada November 2023 hingga Mei 2024.

 

"Petani telah menggarap di lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan tiba-tiba didatangi alat berat yang merangsek masuk ke lahan pertanian tanpa pemberitahuan. Setelah itu, PT MII memasang plang yang menyatakan warga dilarang masuk dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka," jelas H. Lomri.

 

"Kami tidak mengklaim bahwa lahan ini milik kami, meskipun sudah menggarapnya sejak tahun 1970-an sesuai dengan surat keterangan dari Kepala Desa Sukatani yang saat itu di jabat Tolib. Kami hanya berharap agar DPRD bisa memfasilitasi supaya masyarakat tetap bisa hidup," tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut