Hal tersebut, menurut Ari, merujuk pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 yang pada poin intinya mengatur jam operasional dump truk dari pukul 22.00-05.00 WIB. Selanjutnya, turut mengawasi kebersihan jalan raya yang dilalui truk tanah yang disebabkan oleh sisa-sisa gumpalan tanah yang jatuh ke jalan.
Sebab, hal itu dapat mengakibatkan polusi yang membuat gumpalan debu jika cuaca panas. Sedangkan di kala hujan, dapat mengakibatkan jalanan licin dan pastinya membahayakan kendaraan yang melintas khususnya pengguna sepeda motor.
"Pak (penjabat) bupati atau kepala dinas, para pejabat pemerintah, coba aja lewat ke Jl raya Raya Kronjo naek motor. Coba rasain seseknya (nafas) bagaimana. Itu kami alami tiap hari, tapi jangan naik mobil. Sebagai negara, pemerintah itu harusnya hadir. Kalo nanti gak bertindak tegas terus masyarakat bertindak sendiri, itu bagaimana," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi