Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinyatakan Inkracht, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Advertisement . Scroll to see content

Personilnya Disumpah Advokat, DPD ABI Banten Makin PD Advokasi Hukum ke Warga

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 13:50 WIB
  • author Iqbal Kurnia
Personilnya Disumpah Advokat, DPD ABI Banten Makin PD Advokasi Hukum ke Warga
Foto bersama pelantikan Advokat di PT Banten

Dikonfirmasi soal prioritas yang bakal dijalankan, Hendri menyebut, penegakan hukum acara pidana salah satu fokus pengamatannya. Bahkan hingga saat ini, dia mengaku tengah mengadvokasi warga yang terjerat perkara pidana.

Dia menilai, prosedur penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya kadang kala rancu. Hal itu lantaran oleh karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Kuhap ini sangat penting, karena di sana ada tindakan negara. Jadi tidak boleh juga dilanggar. Tapi untuk kasus yang tengah kam tangani ini, masih kami dalami kajiannya dan pada saatnya nanti akan dibuka ke publik," pungkasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut