“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Pangawinan Kec. Bandung - Kab .Serang Prov. Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250.000 sd Rp1.500.000 dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512.000.000,” jelas irwasda.
Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan Kec. Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat oknum kepala desa Pengawinan, ditemukan terdapat adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200.000 s.d. Rp300.000 dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1.500.000 untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150.000,” ungkap Fauzan Syahrin.
Editor : Mahesa Apriandi