TANGERANG, iNewsBanten.id-- DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peralihan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) dari sistem keuangan konvensional ke Syariah, Kamis (14/11/2024).
Penggodokan Raperda Perseroda LKM AKR yang merupakan salah satu BUMD Pemkab Tangerang dengan bidang usaha jasa simpan-pinjam untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM ini, dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
PJ Bupati Tangerang selaku Kuasa Pemilik Modal atas LKM AKR, Andi Ony Prihartono mengatakan tujuan utama peralihan ke sistem keuangan syariah ini sebagai upaya untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat. Hal itu diyakini akan mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat.
"Perubahan bentuk usaha Perseroda LKM AKR ini perlu ditetapkan dengan Perda, agar lembaga ini memiliki legalitas dalam proses kegiatannya. Oleh karena itu, Raperda yang akan dibahas bersama ini diharapkan mampu mengakomodasi operasional LKM," kata Andi Ony saat menyampaikan sambutannya.
Editor : Mahesa Apriandi