Kuasa hukum Djasmarni juga menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Banten. Menurutnya, terdapat dua laporan yang dilayangkan terkait insiden ini, tetapi hanya satu laporan yang diproses hingga menetapkan tersangka.
"Kenapa ada dua laporan, tetapi cuma satu yang naik? Penyidik seharusnya lebih hati-hati dan cermat dalam menangani perkara. Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,"jelasnya.
Untuk mencari keadilan, pihak Djasmarni telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang guna menguji keabsahan penetapan tersangka. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), yang semuanya merupakan anggota keluarga Djasmarni.
Editor : Mahesa Apriandi