Dalam pembacaan putusan, aduan terhadap para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta “merehabilitasi nama baik” para teradu “terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Haddy Lugito kembali membacakan putusan kedua tersebut.
*Perkara Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024*
Teradu Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Utara
Perkara ini mengadukan Anggota Bawaslu Tapanuli Utara, Parlin Tambunan yang meminta uang kepada pengadu, Bernard Simanjuntak saat dirinya meminta hasil rekapitulasi Pemilu 2024 (14 Februari) dalam format Microsoft Excel juga salinan C Hasil, dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tapanuli Utara.
Parlin membantah hal tersebut, dan “justru dirinya yang pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bernard” dikutip dari halaman resmi DKPP (dkpp.go.id). “Saya pikir itu adalah pengembalian dari uang yang pernah saya pinjamkan,” Kata Parlin dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 15 November 2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Kota Medan.
Editor : Mahesa Apriandi