*Perkara 216-PKE-DKPP/IX/2024*
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Lalu tuduhan ketidakjelasan dilayangkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu lantaran tidak lengkap status untuk data yang pendukung berikan pada pencalonan dari jalur perseorangan/independen. Para teradu di antaranya: ketua, Santoso, dan empat anggota, Ganti Budiarto, Ervan Gustian, Dedi Mulyadi, serta Apro Gandi.
Pitra Martin sebagai calon bupati secara independen, melalui kuasa hukumnya, Gusti Rahmat menyatakan, Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) “tidak menunjukan status [jelas] apakah dokumen dinyatakan [diunggah] memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Gusti, mengutip rilis pers DKPP untuk hasil sidang pemeriksaan perkara tersebut (2/11/2024).
Penetapan status TMS dilakukan sesuai ketentuan hukum, menurut pembelaan Santoso—untuk kendala mengunggah dokumen ke SILON merupakan faktor yang diluar kendali KPU—seperti kondisi geografis wilayah, kelangkaan bahan bakar, dan pemadaman listrik.
Editor : Mahesa Apriandi