get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendak Ziarah, Sebuah Mobil Terperosok ke Dalam Jurang di Pandeglang

Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP

Senin, 23 Desember 2024 | 21:01 WIB
header img
Ketua sidang Haddy Lugito membacakan putusan sidang DKPP, Senin, (21/12) 2024.

Tuduhan Bernard [pengadu] terhadap Parlin [teradu] terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas sejumlah pasal, dan oleh DKPP dijatuhi “sanksi peringatan kepada teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Haddy Lugito berbeda saat membacakan putusan pertama.

*Perkara 209-PKE-DKPP/IX/2024*

Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

Proses “penanganan pelanggaran” dengan “pemeriksaan acara cepat” tidak sesuai dengan tata cara dan aturan-aturan yang berlaku, hal itu dituduhkan kepada ketua dan tiga anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Keempat teradu adalah tiga anggota, yaitu: Eko Sugianto, Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, dan selaku ketua, Faham Syah—menganggap tindakan yang diambil bersama kolegenya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 pada tafsiran di Pasal 41 ayat (1) huruf b dan ayat 3.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut