Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/77c3f_penambangan-emas-ilegal.jpg)
SERANG, iNewsBanten - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Banten untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap antara lain: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak, seperti Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya di Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng.
Editor : Mahesa Apriandi