Puluhan Toko Pasar Tambak Digembok, Ahli Waris Laporkan ke Polres Serang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/a1786_sh.jpeg)
Menurut keterangan penguasa hukum ahli waris Sakman bin Karim, Ahmad Harap, dugaan tindak pidana atau perbuatan premanisme dengan adanya tindakan secara sepihak. “Kami siang tadi mendampingi ahli waris Sakman bin Karim, toko-toko dilakukan penggebokan atau pengeleman gembok yang sudah dipasang. Kami duga ada beberapa oknum, namun untuk inisial dari saudara AY dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan AY, merasa memiliki kuasa dari ahli waris yang pernah diberi saksi pidana,” ujar kuasa hukum Sakman bin Karim.
Lebih lanjut, menurutnya bukan tidak bisa dikuasai, akan tetapi telah mengusai dan ahli waris telah melakukan sewa lahan terhadap para pedagang. Sewa lahan yang dilakukan oleh pihak Sakman bin Karim diduga dengan sengaja hendak dirampas dengan cara menggembok dengan memberikan lem besi.
Editor : Mahesa Apriandi