Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Pailit Tidak Membayar Hutang

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:44 WIB
  • author Wisnu
Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Pailit Tidak Membayar Hutang
Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Pailit Tidak Membayar Hutang (ist)

Hal ini terkesan tidak masuk akal sehingga para Kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut, dan akibatnya pengusaha Bandi langsung diputuskan untuk dinyatakan Pailit. 

“Bahwa pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan dan terbukti hutang-hutang yang dimiliki oleh Debitur semuanya sah dan diterima oleh Majelis Hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya.” ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung
 
Selain adanya perkara Pailit ini, diketahui Pengusaha Bandi juga terjerat kasus hukum lainnya yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap penyidikan. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut