get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Setelah Tidak Membayar 90 Hari Hutang Pinjol Lunas? Mungkin Ini Penjelasanya

Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Pailit Tidak Membayar Hutang

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:44 WIB
header img
Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjung Pinang Pailit Tidak Membayar Hutang (ist)

Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha. 

Untuk digunakan, dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari alm TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi, namun sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya meskipun sudah ada teguran secara tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, bahkan Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum disana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan. 

Sampai saat berita ini dinaikkan, proses hukum terhadap Bandi seluruhnya masih berjalan baik proses kepailitan dan juga proses laporan di Mabes Polri. Lebih lanjut Vychung menjelaskan “Untuk selanjutnya terhadap perkara kepailitan ini, secara hukum berarti sejak Putusan Pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan pak Bandi saat ini berada dalam keadaan sita umum yang nantinya akan dilakukan pemberesan oleh Tim Kurator untuk tujuan membayar hutang kepada para krediturnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut