THR PNS Pemkab Tangerang Dipastikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 10 Maret 2025 | 20:41 WIB

Tatang menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
"Itu rujukannya menunggu edaran Kemendagri. Tapi rujukannya belum ada sama dengan penerimaan bulan apa," jelasnya.
Meskipun belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan, Tatang berharap THR dapat diterima oleh seluruh PNS Pemkab Tangerang paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
Editor : Mahesa Apriandi