get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Kamis, 10 April 2025 | 18:58 WIB
header img
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar(ist)

SERANG, iNewsBanten - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka, AW (26) dan JE (37), yang diduga melakukan penipuan proyek fiktif senilai Rp 2,5 miliar. Keduanya ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/03/2025).

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu bahwa tersangka AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT. Korban kemudian bertemu langsung dengan tersangka di Taman Mini Indonesia Indah.

"Tersangka AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak. Mereka juga menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar." Jelasnya.
 


Adapun barang bukti yang diamankan adalah:

- 3 Bundle rekening Koran BCA
- 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900.
- 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.
- 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.

Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Dirreskrimum Polda Banten.



Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut