Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Ditahan Kejati Banten
"Ia juga diduga bersekongkol dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT Ella Pratama Perkasa agar memiliki KBLI pengelolaan sampah,"terangnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Editor : Mahesa Apriandi