Wanita Muda Cantik Asal Cikeusal Kabupaten Serang, jadi Calo Tenaga Kerja Diamankan Polisi
Senin, 19 Mei 2025 | 11:38 WIB
"Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari," ucapnya
Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban,
surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.
"Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi