get app
inews
Aa Text
Read Next : Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun

Polres Serang Ultimatum Ormas dan LSM: Bersihkan Atribut dari Ruang Publik

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:42 WIB
header img
Polres Serang Ultimatum Ormas dan LSM, Bersihkan Atribut dari Ruang Publik, Foto : Polres Serang

 “Kami minta seluruh ormas dan LSM segera menurunkan atribut dan menghapus identitas organisasi dari ruang publik. Seragam hanya boleh dipakai saat kegiatan resmi, dan kendaraan harus dikembalikan sesuai tampilan di STNK. Ini demi menjaga ketertiban dan netralitas ruang bersama,” tegas AKBP Condro Sasongko, Sabtu (24/5/2025).

Aturan tersebut juga mencakup kendaraan bermotor yang selama ini menggunakan warna dan simbol ormas. Semua kendaraan diwajibkan kembali ke tampilan standar sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kendaraan.

Polres Serang memberikan batas waktu hingga Senin, 26 Mei 2025, untuk seluruh ormas dan LSM melakukan penertiban secara mandiri. Jika batas waktu tersebut terlewati, penertiban akan dilakukan secara tegas oleh tim gabungan dari Polres Serang, TNI, dan Satpol PP.

“Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jajaran Polres hingga Polsek. Kami harap ormas dan LSM dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” tutup AKBP Condro.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut