Kader PERMAHI Banten Suarakan #SaveRajaAmpat: Ini Bukan Isu Papua, Ini Isu Bangsa
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat larangan tersebut. MK menegaskan bahwa kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Rio 1992.
“Negara ini secara konstitusional berkewajiban melindungi lingkungan hidup dan menjamin keberlanjutan ekosistem. Ketika tambang justru dilegalkan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat, maka kita sedang menyaksikan pembangkangan hukum yang terang-terangan,” ujar Ricci Otto F. Sinabutar, kader PERMAHI Banten, Sabtu (7/6/2025).
Ricci menambahkan, kerusakan yang ditimbulkan tambang tidak hanya merusak lanskap ekologis Raja Ampat, tapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat adat, nelayan lokal, serta sektor pariwisata berbasis konservasi yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi rakyat.
Editor : Mahesa Apriandi