Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengganjal ATM, Uang Curian Ludes untuk Judi Online dan Sabu
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:04 WIB
Bambang menjelaskan, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba. “Uang hasil curian rata-rata mereka habiskan untuk main slot dan pesta sabu,” ujarnya.
Polisi menangkap para pelaku saat sedang berpesta sabu di rumah indekos di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, petugas menyita alat hisap sabu, sejumlah kartu ATM, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana mereka.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Puji (62), warga Ciputat, melapor kehilangan uang sebesar Rp73,2 juta setelah bertransaksi di sebuah mesin ATM di kawasan Serua.
Editor : Mahesa Apriandi