KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
Ia menyebut sistem “jatah preman” ini sudah berjalan cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dinas serta pihak swasta rekanan proyek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan penyidik KPK. Gubernur Riau dua periode itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” kata Johanis.
Selain penahanan, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp800 juta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk pejabat Dinas PUPR-PKPP dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Abdul Wahid dalam pengaturan fee proyek di dinas tersebut.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik kini menelusuri aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemprov Riau.
“Kami masih mendalami dugaan penerimaan lainnya serta peran pihak-pihak yang turut membantu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Johanis.
Abdul Wahid kini resmi menyandang status tahanan KPK dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi penerimaan fee proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi