KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
Johanis mengungkapkan, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diberikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan dinas tersebut sebagai bentuk “jatah proyek” yang sudah disepakati.
“Dari hasil penyelidikan, AW menerima uang sebesar sekitar Rp4,6 miliar dari total permintaan Rp7 miliar selama periode Juni hingga Oktober 2025,” ujar Johanis.
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan dari pengusaha dan pejabat pelaksana proyek, kemudian sebagian besar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini berkaitan dengan pengaturan anggaran proyek. Dalam setiap penambahan nilai proyek, muncul pola pembagian dana tidak resmi yang disebut “jatah preman” atau japrem.
“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, ada semacam ‘jatah preman’ sekian persen untuk kepala daerah. Itu salah satu modusnya,” ungkap Budi.
Editor : Mahesa Apriandi