Kasus “Anak Koin” Belum Selesai, PT ASDP Terancam Langkah Hukum
Ia juga menilai, klarifikasi yang sempat disampaikan pihak PT ASDP di media hanyalah bentuk pembelaan diri.
"Menurut saya, itu hanya pembenaran. Kalau pun ada aturan yang dilanggar oleh korban, seharusnya bisa ditegur dengan cara yang lebih manusiawi, bukan dengan mempermalukan di depan umum,"ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan bahwa korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam. Tekanan mental disebut tidak hanya datang dari peristiwa itu sendiri, tetapi juga dari reaksi masyarakat sekitar yang kerap mengejek korban dan keluarganya.
"Korban masih trauma, sering diejek di lingkungan tempat tinggalnya. Ada tekanan batin yang cukup berat, bahkan keluarga korban pun ikut terdampak karena cibiran masyarakat,” ucapnya prihatin.
Ia pun berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang bekerja di kawasan pelabuhan.
"Negara harus hadir. Jangan hanya membuat aturan tanpa solusi. Mereka bekerja untuk mencari nafkah, bukan untuk dipermalukan,” katanya.
Yoga menegaskan, satu-satunya jalan agar persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum adalah jika PT ASDP menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi resmi dan meminta maaf secara terbuka.
"Kami minta PT ASDP segera menanggapi somasi kedua ini. Kalau tetap diam, kami pastikan langkah hukum akan diambil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan oleh PKBH Pelita Nusantara dan APSS.
Editor : Mahesa Apriandi