Kutipan Dana Rp50 Ribu per Nakes untuk HKN Lebak Disorot Mahasiswa, Dinilai Minim Dasar Hukum
Tak hanya itu, sejumlah kampus kesehatan juga disebut diminta berpartisipasi dengan patokan kontribusi masing-masing sebesar Rp5 juta, di antaranya Akper Yatna Yuana Lebak, Universitas La Tansa Mashiro, dan Poltekkes Banten.
Surat edaran tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua Panitia Erwan Susanto dan Sekretaris Panitia Mahmudin, serta diketahui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Hakim, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Ia menyebut kegiatan HKN merupakan inisiatif bersama.
“Rangkaian HKN itu acara dari kita untuk kita. Nilai partisipasi Rp50 ribu per nakes muncul dari hasil kesepakatan bersama dalam rapat panitia, sebagai dasar pengumpulan dana agar kegiatan dapat terlaksana,” jelas Hakim.
Menurutnya, penetapan nominal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran dana tidak terkumpul sehingga kegiatan terhambat. Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran.
Meski demikian, Hakim mengklaim tidak ada paksaan maupun sanksi bagi pegawai yang tidak membayar.
Editor : Mahesa Apriandi