get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Kutipan Dana Rp50 Ribu per Nakes untuk HKN Lebak Disorot Mahasiswa, Dinilai Minim Dasar Hukum

Senin, 02 Februari 2026 | 16:25 WIB
header img
Kebijakan pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu per Nakes kegiatan HKN 2025 jadi sorotan.

“Kalau tidak ada yang bayar juga tidak apa-apa, karena ini murni dari kita untuk kita,” katanya.

 

Terkait dasar hukum, Hakim mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki aturan formal khusus. “Kalau dasar hukum khusus memang tidak ada, ini hanya berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

 

Di sisi lain, kalangan mahasiswa menilai pengakuan tersebut justru memperkuat kritik. Selain tidak memiliki landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola di lingkungan kedinasan.

 

Mahasiswa juga menilai klaim tidak adanya sanksi bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan temuan mereka, sejumlah nakes mengaku tetap merasakan beban psikologis dan ketidaknyamanan apabila tidak ikut berpartisipasi.

 

“Kondisi di lapangan tidak sesederhana itu. Ada tekanan moral yang dirasakan, meski secara formal disebut tidak wajib,” pungkas Hendrik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut