Kutipan Dana Rp50 Ribu per Nakes untuk HKN Lebak Disorot Mahasiswa, Dinilai Minim Dasar Hukum
“Kalau tidak ada yang bayar juga tidak apa-apa, karena ini murni dari kita untuk kita,” katanya.
Terkait dasar hukum, Hakim mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki aturan formal khusus. “Kalau dasar hukum khusus memang tidak ada, ini hanya berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan mahasiswa menilai pengakuan tersebut justru memperkuat kritik. Selain tidak memiliki landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola di lingkungan kedinasan.
Mahasiswa juga menilai klaim tidak adanya sanksi bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan temuan mereka, sejumlah nakes mengaku tetap merasakan beban psikologis dan ketidaknyamanan apabila tidak ikut berpartisipasi.
“Kondisi di lapangan tidak sesederhana itu. Ada tekanan moral yang dirasakan, meski secara formal disebut tidak wajib,” pungkas Hendrik.
Editor : Mahesa Apriandi