Soal Kebijakan Ketahanan Pangan, REI Banten Dorong Percepatan Revisi Tata Ruang
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata akibat kebijakan pusat, tetapi juga karena belum disesuaikannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah dengan regulasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN. Selama revisi belum dilakukan, lahan yang masuk kategori LBS otomatis diperlakukan sebagai LP2B yang tidak dapat dialihfungsikan.
REI Banten pun mengintensifkan komunikasi dengan Kantor Wilayah BPN guna mencari solusi yang tidak merugikan dunia usaha namun tetap menghormati prinsip ketahanan pangan nasional. Namun demikian, Roni menegaskan percepatan revisi RTRW menjadi kunci utama penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Banten agar segera melakukan penyesuaian tata ruang, serta melibatkan pelaku usaha dalam proses pembahasannya. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tetap realistis dan mempertimbangkan proyek-proyek yang telah berjalan maupun lahan yang sudah dibebaskan.
Editor : Mahesa Apriandi