Dua Kakak Beradik Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pamarayan Kabupaten Serang
Rabu, 01 April 2026 | 21:31 WIB
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.
Editor : Mahesa Apriandi