get app
inews
Aa Text
Read Next : Cikande Permai Langganan Banjir, Dewan Joko Turun Tangan: Drainase Jadi Prioritas

Dua Kakak Beradik Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Pamarayan Kabupaten Serang

Rabu, 01 April 2026 | 21:31 WIB
header img
DUA KAKAK BERADIK PELAKU CURANMOR DI PAMARAYAN DICIDUK

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pamarayan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut