Mahasiwa Intip dan Rekam Dosen Perempuan Fisip Untirta, Langsung Dilaporkan ke Polda Banten
Dalam penanganannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dengan pengumpulan bukti dan keterangan guna memperkuat dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, pihak kampus juga bergerak cepat. Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa korban telah melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Tim Satgas bersama petugas keamanan kampus langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menangani situasi. Saat ini, pihak kampus masih menunggu hasil kajian internal dari Satgas PPKS sebelum menentukan sanksi terhadap terduga pelaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan serius di lingkungan kampus. Selain proses hukum yang berjalan, perhatian kini tertuju pada komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademika.
Editor: Mahesa Apriandi