get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut! Kadis Penanaman Modal Lalai Mengemudi Sebabkan 2 Orang Tewas, Masuk Gelar Perkara  

Tronton Parkir Liar Diduga Picu Kecelakaan di Cihara, Pemuda Lebak Selatan Ancam Gelar Demo Besar

Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:55 WIB
header img
Foto. dandu aktivitas Lebak selatan

"Kami melihat ada pembiaran yang nyata. Truk-truk raksasa bebas berhenti di tempat terlarang tanpa ada sanksi tegas. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat seperti menutup mata, seolah-olah nyawa masyarakat di sini tidak ada harganya," ujar Dandu, Jumat (10/7/2026).

 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di Wilayah Kabupaten Lebak. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

 

Namun, Dandu menilai aturan tersebut belum berjalan efektif. Ia menyebut masih banyak truk tambang yang melintas maupun parkir di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut