Pakar Desak KPK Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat dalam Kasus Upah Pungut Bogor
BOGOR, iNewsBanten.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana sekaligus mendalami kenaikan harta kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi.
Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat Pemkab Bogor, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Mustika Putri dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Adi Mulyadi.
Berdasarkan data LHKPN, Yunita melaporkan kekayaan senilai Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang tercatat sekitar Rp893,65 juta.
Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.
Editor: Mahesa Apriandi