Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!
AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Adapun Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penerapan ayat dan ancaman pidana terhadap para tersangka perlu dipastikan berdasarkan unsur perbuatan yang disangkakan penyidik.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:
1. Honda Beat hitam tahun 2018 dengan nomor polisi A-6544-JN yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.
2. Honda PCX hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-4843-MI.
3. Yamaha Aerox hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6049-IP.
Editor: Mahesa Apriandi