Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:57 WIB
  • author Romli
Polda Banten Gulung 3 Kelompok Curanmor dan Penipuan: 7 Tersangka Ditangkap, 27 Kendaraan Disita!
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

AG dan J disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 477 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Adapun Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penerapan ayat dan ancaman pidana terhadap para tersangka perlu dipastikan berdasarkan unsur perbuatan yang disangkakan penyidik.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:

1. Honda Beat hitam tahun 2018 dengan nomor polisi A-6544-JN yang diduga menggunakan pelat nomor palsu.

2. Honda PCX hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-4843-MI.

3. Yamaha Aerox hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6049-IP.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut