Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi
"Pelaku saudara DS alias Odoy sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana, antara lain curanmor dan penadahan sepeda motor. Saat ini pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan korban terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Romli, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Romli, petugas sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan pelaku. Pasalnya, DS diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau dari pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Pelaku ini tidak pernah menetap tinggalnya, melainkan berpindah-pindah," jelasnya.
Editor: Mahesa Apriandi