Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi
Minggu, 01 November 2026 | 18:55 WIB
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Editor: Mahesa Apriandi