Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Sabu Lintas Wilayah Terbongkar, IRT di Serang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi

Minggu, 01 November 2026 | 18:55 WIB
  • author Febri Febrianto
Modus Pinjam Motor, Residivis Curanmor di Pandeglang Ditangkap Polisi
Foto: Residivis Curanmor kembali masuk sel tahanan polsek pandeglang

‎Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎

‎Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut