Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Lapor ke Polda Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak

Selasa, 03 November 2026 | 17:19 WIB
  • author Romli
Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak
Saat menggelar press conference Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, (Foto: Tim iNewsBanten)

"Polres Cilegon melalui Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh dendam lama. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur hingga menancap di kepala," ungkap AKBP Andika Adi Pradana pada press conference.

"Adapun tersangka yang ditangkap dan diamankan berinisial R (54), diamankan setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban berinisial J (49)," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut