Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Lapor ke Polda Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak

Selasa, 03 November 2026 | 17:19 WIB
  • author Romli
Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak
Saat menggelar press conference Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, (Foto: Tim iNewsBanten)

“Motif penganiayaan berat ini dipicu akibat rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut,” terang AKBP Andika Adi Pradana.

Lanjut Kapolres, penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.

"Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan. Korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency," tutur Kapolres Cilegon.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut