Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Korban Pengeroyokan Oknum Polisi Lapor ke Polda Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak

Selasa, 03 November 2026 | 17:19 WIB
  • author Romli
Dipicu Dendam Lama, Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pulomerak
Saat menggelar press conference Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, (Foto: Tim iNewsBanten)

Kapolres Cilegon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalan mufakat.

"Warga juga diminta untuk tidak segan melaporkan kejadian tindak pidana melalui layanan Call Center Polisi 110 atau ke kantor polisi terdekat," tutupnya.

Dalam keterangan press conference Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Kompol D Ambarita mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah bengkel di kawasan Flyover Merak, Pulomerak, pada Jumat dini hari.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut