Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Kecewa, Ratusan Bangunan di Stadion MY Serang Dibongkar Pemkot
Advertisement . Scroll to see content

Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bisa Kena Denda 500 ribu

Kamis, 29 September 2022 | 08:20 WIB
  • author Hasanudin
Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bisa Kena Denda 500 ribu
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi

Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama, dan semester kedua sudah bisa diterapkan.

"Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang," katanya.

"Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang," pungkasnya

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut