Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bisa Kena Denda 500 ribu
Kamis, 29 September 2022 | 08:20 WIB
Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama, dan semester kedua sudah bisa diterapkan.
"Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang," katanya.
"Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang," pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi