get app
inews
Aa Read Next : Cara Setel Karburator Motor

Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bisa Kena Denda 500 ribu

Kamis, 29 September 2022 | 08:20 WIB
header img
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi

Farach Richi mengakui, sosialisasi untuk larangan buang sampah sembarangan dilakukan pada semester pertama, dan semester kedua sudah bisa diterapkan.

"Akan kami kaji di tahun ini, yang menindak Satpol PP beserta kami DLH Kota Serang," katanya.

"Kebersihan adalah tanggung jawab bersama bukan hanya Pemerintah kota Serang. Makanya, kami mengajak, bukan hanya sampah, sanitasi juga harus dijaga oleh masyarakat Kota Serang," pungkasnya

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut