JAKARTA, iNewsBanten - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen psikologis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC yang dijalankan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan. Dalam asesmennya, LPSK menemukan kondisi PC masih tidak stabil sehingga tampak membutuhkan layanan psikiater.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dijumpai di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (9/8/2022). Menurut Edwin, kondisi PC benar-benar mengalami trauma berat sehingga masih sulit untuk berbicara.
"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara. Nampaknya Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ujar Edwin dikutip Rabu (10/8/2022).
Edwin menjelaskan tim LPSK yang datang ke kediaman pribadi PC terdiri atas dua orang yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya.
"Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja," tutur Edwin.
Edwin pun menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan penyebab trauma PC. LPSK masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK.
"Kalau secara penampakan, terlihat adanya depresi. Tapi depresinya kenapa itu buat kami juga masih belum tahu. Karena sejauh ini belum ada penjelasan yang terang," kata Edwin.
Sebelumnya, Juru bicara LPSK, Rully Novian menyampaikan karena adanya keterbatasan waktu dari proses permohonan perlindungan maka LPSK harus segera memutuskan apakah PC akan dilindungi atau tidak.
"Karena ada keterbatasan waktu, tentu kami akan putuskan segera mungkin karena tidak mungkin juga kita ikuti terus kan seperti ini," ujar Rully kepada wartawan di loby Gedung LPSK, Selasa (9/8/2022).
Menurut Rully, pengajuan permohonan yang bersifat sukarela harus ditentukan masa tenggat waktunya agar diproses segera oleh LPSK. Maka dari itu, hasil kunjungan tim asesmen psikologi yang menyambangi kediaman pribadi PC akan dijadikan dasar untuk memutuskan oleh lembaganya.
"Kita tunggu laporan dari teman-teman psikolog yang baru pulang. Kan permohonan sifatnya sukarela, maka jika sudah habis masa tenggat waktunya akan kita putuskan berdasarkan hasil yang kita terima. Karena LPSK sudah mengupayakan hal-hal yang penting dalam rangkaian penelaahan, segera nanti kita sampaikan," tutur Rully.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia diduga membuat skenario agar terlihat ada peristiwa tembak-menembak dalam pembunuhan Brigadir J.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait