SERANG, iNewsBanten - Kasus pembunuhan istri sirinya bernama Lusiana di kontrakan di Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, terdakwa Robi Hasbuloh divonis 13 tahun penjara.
Tentang pembunuhan ini, Robi dinilai telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 338 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon (JPU) yang menuntut Robi supaya divonis 15 tahun penjara.
“Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Robi Hasbullah Bin Amas Hadirman divonis dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” dalam perkara nomor 929/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (24/4/2025).
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan, Robi membunuh Lusiana, lantaran kesal istrinya itu kerap pergi ke tempat hiburan malam. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada 3 Agustus 2024 lalu saat Robi pulang ke kontrakannya pukul 13.00 WIB dan tidak menemukan Lusiana ada di rumah.
Kemudian Robi pergi ke rumah mertuanya, yaitu Lisa Sifiana untuk mencarinya. Tapi, ternyata di sana juga Lusiana tidak ada di tempat. Saat dihubungi lewat telepon, Lusiana mengatakan dirinya sedang berada di Salon Fitri yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Gegara tak kunjung pulang, dan sekitar pukul 02.00 WIB, Lisa (mertua) memberitahu Robi kalau anaknya kerap pergi ke tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
“Lisa Sifiana (saksi) memberitahu kepada Terdakwa (Robi) bahwasanya saudari Lusiana sering berada di tempat hiburan malam Star Queen yang beralamat di Jalan Lintas Selatan (JLS), Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten,” dalam tulis dakwaan nya.
Setengah jam kemudian, Robi pergi ke Star Queen untuk menjemput Lusiana pulang ke kontrakannya. Robi lalu menasehati Lusiana agar berhenti ke tempat hiburan malam, tapi keduanya malah terlibat cekcok yang diawali Robi melempar asbak ke kepala Lusiana hingga berdarah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
