"Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang memiliki moto Akhlakul Karimah," tegas Zain.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu buah celana dalam warna biru, satu buah BH warna hitam, lima buah HP, dan uang tunai Rp600.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait