SERANG, iNewsBanten - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kabidhumas Polda Banten dalam hal ini diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/8/2022) sampai dengan Minggu (28/8/2022) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Meryadi.
Meryadi mengatakan dari pengungkapan tersebut terdapat beberapa ungkap kasus , “Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus,” ucap Meryadi.
Meryadi menambahkan terdapat beberapa tersangka yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, “Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” tambah Meryadi.
Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka pengedar dan 1 pemakai, “Dalam penangkapan Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki,” ujar Meryadi.
Meryadi mengatakan dari hasil ungkap kasus Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.
Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G.
“Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Niko.
Terakhir Meryadi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
“Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” tutup Meryadi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait