Helipad MNC Tower Hiasi Gedung Tinggi di Jakarta, Untuk Kepentingan Darurat dan Bisnis

Thomas Pulungan
Helipad MNC Tower. Helipad atau helicopter runway adalah landasan khusus untuk helikopter. Di beberapa negara maju, gedung-gedung tinggi sudah diwajibkan memiliki helipad. (Foto : MNC/SINDOnews)

JAKARTA, iNews Banten - Helipad atau helicopter runway tidak membutuhkan tempat luas dan bisa berada di mana saja selama tersedia cukup ruang bagi rotor atau baling-baling helikopter.

Di beberapa negara maju, gedung-gedung tinggi dilevel tertentu, sudah diwajibkan memiliki helipad. Hal ini untuk kebutuhan kondisi emergency atau darurat, misalnya saat terjadi kebakaran.

Bagaimana di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat.

Helipad untuk Kepentingan Darurat dan Pebisnis

Aturan ini menekankan dua poin utama, yaitu pembangunan helipad di atas gedung, dan tangga darurat yang terletak di luar gedung. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang efektif berlaku pada 2016.

Selain untuk kepentingan darurat dan keselamatan, keberadaan helipad menjadi penting bagi para pebisnis yang sering menggunakan helikopter sebagai transportasi alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Saat ini, di Jakarta helipad sudah banyak tersedia di atap gedung-gedung perkantoan, hotel, kantor kepolisian, hingga pusat perbelanjaan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 15 gedung di Jakarta yang memiliki helipad:

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network