SERANG, iNewsBanten.id - Masih menyandang status sebagai tersangka, Nikita Mirzani hingga detik ini tetap berada di Swiss untuk melakukan pengobatan.
Melalui unggahan di sosial medianya, Nikita Mirzani yang mengaku tengah berobat justru kerap membagikan kegiatannya bersama rekan di negera paling netral tersebut.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampai saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.
Atas kasus hukum yang menyeretnya, pencekalan Nikita Mirzani pun kembali dipertanyakan publik. Tak sedikit yang menyinggung soal kebebasan hukum Niki meski sedang terjerat kasus.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Menurut Jusar, kasus Nikita Mirzani masih ditangani Polresta Serang Kota.
"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar dikutip dari laman Okezone pada Selasa, (13/9/2022).
Masih sibuk di Swiss meski berstatus tersangka, Jusar menilai wewenang jaksa baru bisa dilakukan ketika berkas perkara artis kontroversial itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Oleh sebab itu, kasus yang menyeret janda tiga anak tersebut masih menjadi ranah kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Serang Kota.
"Belum (P21)," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait