Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pabrik Pengolahan Limbah di Tangerang Ditutup

Erdi
Ilustrasi

TANGERANG, iNews Banten - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah merekomendasikan penutupan sementara usaha pengelola limbah CV Polymer Plastisindo Sukses di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan yang belum mendapatkan izin 

Petugas pelaksana DLHK Kabupaten Tangerang Soleh mengatakan, rekomendasi penghentian aktivitas operasi pengelola limbah plastik itu diketahui setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

"Sebelum ada kesepakatan dari warga setempat dan izin lingkungan dari pemerintah. Jadi, sementara ini kita rekomendasikan untuk berhenti atau ditutup dulu," katanya, Jumaat (23/9/2022).

Ia menuturkan, pemerintah daerah juga mewajibkan perusahaan untuk segera memenuhi standar ketentuan dalam mengelola limbah hasil produksinya.

Salah satunya seperti pemasangan tungku atau cerobong asap di perusahaan.Hal itu sebagai antisipasi pencegahan adanya pencemaran udara di lingkungan setempat.

"Selain soal kekurangan dokumen perizinan, secara fisik di perusahaan belum ada cerobong asap. Hanya ada cerobong ke bawah. Jadi kami rekomendasikan itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk pembekuan aktivitas perusahaan limbah plastik akan berlaku selama perusahaan tersebut mendapat izin resmi dari pemerintah dan warga setempat. "Penutupan ini selama sebelum ada kesepakatan warga setempat dan pemenuhan izin lingkungan," ucapnya.

Ia menjelaskan, CV Polymer Plastisindo Sukses merupakan industri pengelola limbah plastik.

Plastik-plastik bekas diolah menjadi cacahan plastik dan dari cacahan plastik menjadi biji plastik.

"Untuk pengelolaannya memang limbah/plastik ini sudah bersih. Kemudian dilakukan pencacahan bahan baku biji plastik. Jadi tidak menghasilkan bahan cair," tuturnya.

Sementara itu, Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses Andi menuturkan, pihaknya selama ini baru mengantongi surat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (OSS), nomor induk berusaha (NIB), dan rencana bisnis dan anggaran (RBA).

"Kami sudah ada OSS, NIB, dan RBA. Nanti selanjutnya kita akan mengurus izin lingkungan yang di mana datanya itu ada dari RT setempat," katanya.

Menurut dia, selama CV Polymer Plastisindo Sukses beroperasi telah terjadi miskomunikasi dalam proses pemberian izin lingkungan tersebut. Namun, kini pihaknya telah berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen itu. "Kita sudah dapat rekomendasi dari DLHK, nanti prosesnya ini masih berlanjut," ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network