Ia menyebutkan, dalam hal ini pihak aparat penegak hukum sangat berperan penting dalam penertiban toko-toko ilegal yang menjual OOT secara bebas sehingga sanksi yang diberikan bisa lebih maksimal dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
”Kita berharap para pelaku usaha yang menjual OOT tidak berani menjual barang berbahaya itu lagi. Sehingga, tak ada toko atau warga yang berani menjualnya,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam razia tersebut ditemukan beberapa barang bukti berupa obat-obatan dengan jenis Tramadol dan Hexymer yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian dan kepada penjual dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait