Wamenaker : UMP 2023 Masih Belum Bisa Diputuskan Besaran Kenaikannya

Iqbal DP
Pemerintah Bahas Upah Minimum 2023, Masih Di Godok ( Foto : Istimewa)

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.

"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tsb adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberpaa hari lalu.

Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/10/28/320/2696283/penetapan-ump-2023-wamenaker-masih-digodok

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network